Operasi Pelaksanaan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid 19

Kepanjen, Selasa (14/09/2020). Sesuai Intruksi Pemerintah Pusat terkait Penerapan Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19, Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Ronald Salnofry Bya yang tergabung dalam Forkompimda menghadiri kegiatan Operasi Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 yang di gelar di depan pasar besar Kepanjen, Operasi Yustisi tersebut di pimpin langsung oleh Dandim 0818 Kabupaten Malang dan Kota Batu selaku Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid 19, Letkol Inf. Yusub Dody Sandra yang di dampingi oleh Bupati Malang H.M. Sanusi, Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Ronald Salnofri, Kapolres Malang AKBP Hedri Umar dan Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen Edi Handoyo.
Untuk memaksimalkan kegiatan persidangan di tempat dalam Operasi Yustisi tersebut, Pengadilan Negeri Kepanjen menurunkan 2 (dua) orang hakim (Jimmi Hendrik Tanjung dan Guntur Nurjadi), dua orang Panitera Pengganti (Rif’an Indra Yudha dan Pujiono) serta bebarapa stafnya. Didampingi oleh beberapa jaksa yang dihadirkan, hakim memutuskan beberapa orang yang terbukti melanggar Protokol Kesehatan Covid-19 atau tidak menggunakan masker saat berkendara di jalan raya. Beberapa dari masyarakat yang terjaring operasi ini langsung dilakukan sidang di tempat akan tetapi para pelanggar ini hanya di data dan diwajibkan memakai masker saat berkendara ataupun berada di tempat umum.
Tujuan digelarnya Operasi Yustisi ini sebagai upaya dalam menegakkan kedisiplinan bagi masyarakat untuk ikut serta dan berperan aktif dalm memutus mata rantai penyebaran covid 19 terutama kewajiban menerapkan protokol kesehatan antara lain wajib pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan. (sd)