Geliat arus mudik semakin nampak di Pelabuhan Merak, Banten. Pada H-6, jumlah penyeberang yang memanfaatkan jasa penyeberangan di pelabuhan itu mencapai 5 kali...
Briptu Dedi Sanjaya, anggota Unit Reserse Kriminal Polsekta Samarinda Utara, dirawat intensif di RSUD Abdul Wahab Syahranie. Dedi menderita luka tusuk senjata tajam yang dilakukan tersangka pencurian laptop dan perampokan.
Banyak yang mempertanyakan apakah memang sistem politik gegap gempita seperti beberapa tahun terakhir yang hendak dibangun Indonesia. Wacana yang sudah muncul cukup lama itu perlu...
Selamat Datang di Pengadilan Negeri Kepanjen
           Website ini kami sajikan kepada anda, untuk meningkatkan pelayanan Publik dalam memperoleh informasi tentang Pengadilan Negeri Kepanjen. Mudah-mudahan kehadiran media ini mempermudah masyarakat yang memerlukan pelayanan, baik untuk mempertahankan kepentingan dalam suatu sengketa (Yurisdictio Contetiosa). Ataupun untuk menegakkan suatu status Hukum melalui Penetapan Hakim yang diajukan melalui prosedur Permohonan (Yurisdictio Voluntaria). Selain itu bagi para akademisi, masyarakat umum dan pemantau peradilan. Kami harapkan agar website ini dapat menjadi media yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan fungsi social control, agar Pengadilan Negeri Kepanjen dapat meningkatkan "PERFORMANCE" nya baik dari segi teknis yuridis, ilmiah, akademisi maupun segi administrasi praktis, Untuk itu kritik dan saran yang bersifat membangun kami nantikan, Terima kasih.
 Tim IT Pengadilan Negeri Kepanjen
MENGHADIRI PROMOSI GELAR DOKTOR DIRJEN PERADILAN UMUM Bpk. Dr. H. CICUT SUTIARSO, SH.MHum
KETUA PENGADILAN NEGERI KEPANJEN Bpk. Dr. LILIK MULYADI, SH.MH DIUNDANG MENGHADIRI PROMOSI DOKTOR DIRJEN PERADILAN UMUM BAPAK Dr.H. CICUT SUTIARSO, SH.MHum PADA TANGGAL 19 JULI 2010 DI PROGRAM PASCASARJANA PROGRAM DOKTOR UNIVERSITAS PADJADJARAN BANDUNG.
Berikut beberapa foto yang berhasil didokumentasikan admin di Universitas Padjadjaran Bandung beberapa waktu lalu.
Â
Â
Last update: 26-07-2010 03:56
Penelitian Tentang Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia
Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Bpk LILIK MULYADI, S.H., M.H. ditunjuk oleh Puslitbang Hukum dan Peradilan Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI selaku Koordinator Peneliti dan Narasumber Penelitian tentang, “Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnya”, di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Mataram, Medan, Denpasar dan Banjarmasin. Pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh penelitian tersebut pertama kali diadakan pada tanggal 28-30 Juni 2010 dimana Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Bpk LILIK MULYADI, S.H., M.H. bertindak selaku Narasumber dan selaku pembanding adalah Dr. MOHD. DIN, S.H., M.H. Dosen pada Fakultas Hukum UNSYIAH Banda Aceh dan selaku pemandu adalah Drs. MAWARDI AMIEN, S.H., M.H Hakim Tinggi Agama pada Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI dan selaku peserta terdiri dari Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Hakim Tinggi Agama Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh, Hakim Mahkamah Syar’iah, Hakim Pengadilan Negeri, Hakim Pengadilan Agama, Hakim Tata Usaha Negara Banda Aceh dan Hakim Dilmil-01 Banda Aceh.
Â
Last update: 26-07-2010 04:14
EKSISTENSI HUKUM PIDANA ADAT DI INDONESIA: PENGKAJIAN ASAS, TEORI, PRAKTIK DAN PROSEDURNYA
         Pada dasarnya, sumber hukum terdiri sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis. Zevenbergen[3]menyebutkan sumber hukum merupakan sumber terjadinya hukum yang secara konvensional dapat dibagi menjadi sumber hukum materiil dan sumber hukum formal. Utrecht menyebutkan sumber hukum materiil yaitu perasaan hukum (keyakinan hukum) individu dan pendapat umum (public opinion) yang menjadi determinan materiil membentuk hukum, menentukan isi hukum sedangkan sumber hukum formal yaitu menjadi determinan formil membentuk hukum dan menentukan berlakunya hukum yang terdiri dari Undang-Undang, Kebiasaan dan Adat yang dipertahankan dalam keputusan dari yang berkuasa dalam masyarakat, traktat, yurisprudensi dan pendapat ahli hukum yang terkenal (doktrina). Polarisasi pemikiran doktrina di atas, hampir identik dengan rumusan ketentuan Pasal 1 ayat (1), (2) Ketetapan MPR-RI Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan yang menentukan sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan dimana disebutkan sumber hukum tersebut terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis.