Foto Ketua PN Kepanjen

KALENDER KEGIATAN

Login User



WAKTU ANDA

Ulti Clocks content

Online Support

Statistik Website

Members : 3
Content : 115
Web Links : 6
Content View Hits : 51737
We have 55 guests online

Polling PN-Kepanjen

Bagaimana menurut anda tampilan website ini?
 

HOT Weather

Content on this page requires a newer version of Adobe Flash Player.

Get Adobe Flash player

Link Terkait

MA
 
badilum
 
dilmiltun
 
putusan
 
pembaruan
 
legislasi
 
litbangkumdil
 
 

Berita Detik

detikNews - Berita
Detik.com sindikasi
detikNews - Berita

Selamat Datang di Pengadilan Negeri Kepanjen

 

PN kepanjen

 

            Website ini kami sajikan kepada anda, untuk meningkatkan pelayanan Publik dalam memperoleh informasi tentang Pengadilan Negeri Kepanjen. Mudah-mudahan kehadiran media ini mempermudah masyarakat yang memerlukan pelayanan, baik untuk mempertahankan kepentingan dalam suatu sengketa (Yurisdictio Contetiosa). Ataupun untuk menegakkan suatu status Hukum melalui Penetapan Hakim yang diajukan melalui prosedur Permohonan (Yurisdictio Voluntaria). Selain itu bagi para akademisi, masyarakat umum dan pemantau peradilan. Kami harapkan agar website ini dapat menjadi media yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan fungsi social control, agar Pengadilan Negeri Kepanjen dapat meningkatkan "PERFORMANCE" nya baik dari segi teknis yuridis, ilmiah, akademisi maupun segi administrasi praktis, Untuk itu kritik dan saran yang bersifat membangun kami nantikan, Terima kasih.

 Tim IT Pengadilan Negeri Kepanjen

 

ASAS LEGALITAS DALAM PERSPEKTIF IUS CONSTITUENDUM DALAM RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TAHUN 2008

By Administrator, on 01-05-2010 06:57

Views : 1071    

Favoured : 39

Published in : layanan informasi, Artikel


Oleh: Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H.[1]

 

             Asas legalitas sebagaimana diterangkan konteks di atas (baca lebih detail tulisan asas legalitas dalam perspektif hukum pidana Indonesia dan kajian perbandingan hukum dalam web ini), merupakan asas yang paling penting dalam hukum pidana sebagaimana diucapkan oleh Dupont.[2] Dikaji dari perspektif hukum positif (ius constitutum) maka asas legalitas diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP. Pada RUU KUHP, dikaji dari perspektif ius constituendum maka asas legalitas diatur pula dalam ketentuan Pasal 1 RUU KUHP yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Last update: 01-05-2010 07:05

Editor's review User comments Quote this article in website Favoured Print Send to friend Save this to del.icio.us Related articles Read more...
 
ASAS LEGALITAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA DAN KAJIAN PERBANDINGAN HUKUM

By Administrator, on 01-05-2010 06:54

Views : 1659    

Favoured : 39

Published in : layanan informasi, Artikel


Oleh: Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H.[1]

           Pada dasarnya asas legalitas lazim disebut juga dengan terminologi “principle of legality”, “legaliteitbeginsel”, “non-retroaktif”, “de la legalite” atau “ex post facto laws”. Ketentuan asas legalitas diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang berbunyi: “Tiada suatu peristiwa dapat dipidana selain dari kekuatan ketentuan undang-undang pidana yang mendahuluinya.” (Geen feit is strafbaar dan uit kracht van een daaran voorafgegane wetteljke strafbepaling). P.A.F. Lamintang dan C. Djisman Samosir merumuskan dengan terminologi sebagai, “Tiada suatu perbuatan dapat dihukum kecuali didasarkan pada ketentuan pidana menurut undang-undang yang telah diadakan lebih dulu”.[2] Andi Hamzah menterjemahkan dengan terminologi, “Tiada suatu perbuatan (feit) yang dapat dipidana selain berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang mendahuluinya”.[3] Moeljatno menyebutkan pula bahwa, “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”.[4] Oemar Seno Adji menentukan prinsip “legality” merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh “Rule of Law” – konsep, maupun oleh faham “Rechtstaat” dahulu, maupun oleh konsep “Socialist Legality”. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas “nullum delictum” dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip “legality”.[5] Nyoman Serikat Putra Jaya, menyebutkan perumusan asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP mengandung makna asas lex temporis delicti, artinya undang-undang yang berlaku adalah undang-undang yang ada pada saat delik terjadi atau disebut juga asas “nonretroaktif”, artinya ada larangan berlakunya suatu undang-undang pidana secara surut. Asas legalitas juga berkaitan dengan larangan penerapan ex post facto criminal law dan larangan pemberlakuan surut hukum pidana dan sanksi pidana (nonretroactive application of criminal laws and criminal sanctions).[6


Last update: 01-05-2010 07:07

Editor's review User comments Quote this article in website Favoured Print Send to friend Save this to del.icio.us Related articles Read more...
 
<< Start < Prev 1 2 3 Next > End >>

Page 3 of 3
Copyright © 2010 Pengadilan Negeri Kepanjen
Supported by Sysindo