Penelitian Tentang Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia

By Administrator, on 30-06-2010 01:03

Views : 927    

Favoured : 41

Published in : layanan informasi, Berita


Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Bpk LILIK MULYADI, S.H., M.H. ditunjuk oleh Puslitbang Hukum dan Peradilan Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI selaku Koordinator Peneliti dan Narasumber Penelitian tentang, “Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnya”, di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Mataram, Medan, Denpasar dan Banjarmasin. Pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh penelitian tersebut pertama kali diadakan pada tanggal 28-30 Juni 2010 dimana Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Bpk LILIK MULYADI, S.H., M.H. bertindak selaku Narasumber dan selaku pembanding adalah Dr. MOHD. DIN, S.H., M.H. Dosen pada Fakultas Hukum UNSYIAH Banda Aceh dan selaku pemandu adalah Drs. MAWARDI AMIEN, S.H., M.H Hakim Tinggi Agama pada Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI dan selaku peserta terdiri dari Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Hakim Tinggi Agama Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh, Hakim Mahkamah Syar’iah, Hakim Pengadilan Negeri, Hakim Pengadilan Agama, Hakim Tata Usaha Negara Banda Aceh dan Hakim Dilmil-01 Banda Aceh.

 

 

 


Last update : 26-07-2010 04:14

   
Quote this article in website
Favoured
Print
Send to friend
Related articles
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Name
E-mail
Title  
 
Comment
 
Available characters: 600
   Notify me of follow-up comments
   
   

No comment posted



mXcomment 1.0.7 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
Penelitian Tentang Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia
 
Copyright © 2010 Pengadilan Negeri Kepanjen
Supported by Sysindo