Pengadilan Jawa Timur
Berita Detik
| detikNews - Berita |
| Detik.com sindikasi |
|
| Tentang PN- Kepanjen |
|
Pengadilan Negeri Kabupaten Malang di Kepanjen terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik indonesia Nomor 34 tahun 2000 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Kepanjen, adapun kantor Pengadilan Negeri kabupaten Malang di Kepanjen berdiri diatas tanah seluas 5.250 M2 yang terletak di jalan Panji No 205 Kepanjen, Pengadilan Negeri kabupaten Malang di Kepanjen memiliki 6 ( enam ) tempat sidang yaitu : 1. Tempat sidang di kecamatan Dampit . Berada di jalan Gunung jati, kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, di bangun tahun 1983 DIP Tahun anggaran 1981/1982,berdiri diatas tanah seluas 1.000 M2, status tanah Hak pakai dengan sertifikat Hak pakai No. 8. 2. Tempat sidang di Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Berada di jalan Raya Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang di bangun Tahun 1983 DIP Tahun Anggaran 1981/ 1982 berdiri diatas tanah seluas 1.000 M2, luas bangunan 250 M2, status tanah Hak pakai dengan sertifikat Hak pakai No. 1 3. Tempat sidang di Kecamatan Pagak. Berada di Desa Pagak, Kabupaten Malang di bangun Tahun 1983 DIP Tahun Anggaran 1981/ 1982 berdiri diatas tanah seluas 1.370 M2, luas bangunan 250 M2, status tanah Hak pakai dengan sertifikat Hak pakai No. 4. 4. Tempat sidang di Kecamatan Tumpang. Berada di Jalan Raya Kebonsari, Kabupaten Malang di bangun Tahun 1984 DIP Tahun Anggaran 1981/ 1982 berdiri diatas tanah seluas 1.075 M2, luas bangunan 250 M2, status tanah Hak pakai dengan sertifikat Hak pakai No. 5 5. Tempat sidang di Kecamatan Pujon. Berada di Jalan Raya Pujon Desa Pandesari Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang di bangun Tahun 1982 DIP Tahun Anggaran 1982/ 1983 berdiri diatas tanah seluas 1.000 M2, luas bangunan 250 M2, status tanah mas ih dalam pengurusan Hak ( untuk Hak pakai ) 6. Tempat sidang di Kecamatan Lawang. Berada di Jalan Anjasmoro No. 32 Lawang, Kabupaten Malang di bangun Tahun 1984 DIP Tahun Anggaran 1982/ 1983 berdiri diatas tanah seluas 1.000 M2, luas bangunan 250 M2, status tanah masih dalam pengurusan Hak ( untuk Hak pakai ) Dari 6 ( enam ) tempat sidang tetap ( zitting plaatsen ) tersebut diatas sampai sekarang tidak dipergunakan lagi, sebagianya rusak dan sebagian dipinjam untuk di pakai Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Malang. Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Malang di Kepanjen yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang yang di pimpin oleh seorang Bupati dibantu oleh Sekretaris Daerah sebagai Badan Eksekutif dan DPRD sebagai Badan Legislatif, yang terletak antara 112017”,10,90” Bujur Timur dan 122057’00,00” Bujur Timur dan antara 7044’,55,11” Lintang Selatan dan 8026’,35,45” Lintang Selatan. Dengan luas wilayah sekitar 3.347,8 Km2. Suhu udara berkisar antara 20,000 Celcius hingga mencapai 27,000 Celcius.
|



Begitu banyak permasalahan yang ada di negeri yang mayoritas muslim ini. Namun, Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsudin, merangkum permasalahan bangsa Indonesia hanya...
Geliat arus mudik semakin nampak di Pelabuhan Merak, Banten. Pada H-6, jumlah penyeberang yang memanfaatkan jasa penyeberangan di pelabuhan itu mencapai 5 kali...