Memasuki bulan Agustus dengan menyongsong semarak semangat kemerdekaan, Hakim Mediator Bapak Nanang Dwi K., S.H., M.Hum Pengadilan Negeri Kepanjen berhasil melaksanakan mediasi para pihak dalam perkara nomor 62/Pdt.G/2024 pada hari Kamis, 1 Agustus 2024. Pihak yang sebelumnya bersengketa, setelah dicoba melakukan jalur mediasi, akhirnya menemukan titik terang dengan berdamai dalam mediasi tersebut. Semangat kemerdekaan telah mengalir deras pada masing-masing individu warga Indonesia, sehingga berhasil mendamaikan para pihak.