Pn Kepanjen Laksanakan Eksekusi Riil Pengosongan Objek Sengketa Secara Kondusif Dan Humanis
- Kamis, 09 Juli 2026
- Admin
Kepanjen, 9 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Kepanjen berhasil melaksanakan Eksekusi Riil Pengosongan terhadap objek sengketa dalam perkara perdata Nomor 16/Pdt.Eks/2025/PN Kpn jo. Nomor 176/Pdt.G/2024/PN Kpn pada Kamis, 9 Juli 2026. Pelaksanaan eksekusi dilakukan terhadap sebidang tanah beserta bangunan rumah tinggal yang berlokasi di Jalan Tohjoyo II, RT 05 RW 07, Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Eksekusi dilaksanakan oleh Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Kepanjen yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Kepanjen, Bapak Wahyu Probo Yulianto, S.H., M.H., berdasarkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen. Kegiatan ini turut mendapat dukungan pengamanan dari unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), sehingga seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
Sebelum pelaksanaan pengosongan dilakukan, Tim Eksekusi mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada Termohon Eksekusi. Melalui komunikasi yang baik dan menghormati hak-hak para pihak, Termohon Eksekusi bersedia mengosongkan objek sengketa secara sukarela tanpa menimbulkan gangguan keamanan maupun ketertiban umum.
Setelah proses pengosongan selesai, objek eksekusi selanjutnya diserahkan kepada Pemohon Eksekusi melalui Kuasa Hukumnya sebagai bentuk pelaksanaan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Negeri Kepanjen dalam memberikan kepastian hukum melalui pelaksanaan putusan pengadilan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, keberhasilan pelaksanaan eksekusi secara damai menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tidak hanya mengedepankan aspek penegakan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak-hak para pihak.
Pengadilan Negeri Kepanjen akan terus berupaya memberikan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, transparan, berbiaya ringan, serta berorientasi pada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan, sejalan dengan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan badan peradilan yang agung.
Tim Humas Pengadilan Negeri Kepanjen
9 Juli 2026
