Pn Kepanjen Laksanakan Eksekusi Riil Ruko Tiga Lantai Di Dau Malang

  • Rabu, 22 April 2026
  • Admin

PN Kepanjen Laksanakan Eksekusi Riil Ruko Tiga Lantai di Dau Malang

Kepanjen, 22 April 2026 — Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen berhasil melaksanakan eksekusi riil berupa pengosongan objek perkara perdata Nomor 2/Pdt.Eks-RL/2025/PN Kpn pada Rabu (22/4).

Objek eksekusi tersebut berupa sebuah ruko tiga lantai yang berlokasi di Jalan Raya Sengkaling, Kelurahan Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Tim Eksekusi PN Kepanjen yang dipimpin oleh Panitera Wahyu Probo Yulianto, S.H., M.H. Kegiatan ini turut mendapat pengawalan dari aparat Kepolisian Resor Malang dan unsur TNI guna memastikan proses berjalan aman dan tertib.

Dalam pelaksanaannya, eksekusi sempat menghadapi perlawanan dari pihak termohon eksekusi beserta kuasa hukumnya. Namun demikian, proses pengosongan tetap dapat dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Setelah eksekusi selesai, objek perkara secara resmi diserahkan kepada pihak pemohon eksekusi yang didampingi oleh kuasa hukumnya.

Pengadilan Negeri Kepanjen menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lihat Berita Lainnya