Setelah 10 hari lebih melakukan roadshow di Tunisia, kelompok tari asal UI sampai pada pertunjukkan pamungkas mereka di kota Hammam Lif. Festival Boukarnine...
Laporan Partai Bulan Bintang (PBB) soal jaksa Farid Harjanto terkait kasus korupsi Sisminbakum tidak akan ditanggapi Jamwas Marwan Effendi. Sekjen PBB, BM Wibowo mempertanyakan maksud Jamwas yang menolak menindaklanjuti laporan...
Selamat Datang di Pengadilan Negeri Kepanjen
           Website ini kami sajikan kepada anda, untuk meningkatkan pelayanan Publik dalam memperoleh informasi tentang Pengadilan Negeri Kepanjen. Mudah-mudahan kehadiran media ini mempermudah masyarakat yang memerlukan pelayanan, baik untuk mempertahankan kepentingan dalam suatu sengketa (Yurisdictio Contetiosa). Ataupun untuk menegakkan suatu status Hukum melalui Penetapan Hakim yang diajukan melalui prosedur Permohonan (Yurisdictio Voluntaria). Selain itu bagi para akademisi, masyarakat umum dan pemantau peradilan. Kami harapkan agar website ini dapat menjadi media yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan fungsi social control, agar Pengadilan Negeri Kepanjen dapat meningkatkan "PERFORMANCE" nya baik dari segi teknis yuridis, ilmiah, akademisi maupun segi administrasi praktis, Untuk itu kritik dan saran yang bersifat membangun kami nantikan, Terima kasih.
 Tim IT Pengadilan Negeri Kepanjen
PENELITIAN HUKUM PIDANA ADAT DI MEDAN DAN DENPASAR
Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Bpk LILIK MULYADI, S.H., M.H. ditunjuk oleh Puslitbang Hukum dan Peradilan Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI selaku Koordinator Peneliti dan Narasumber Penelitian tentang, “Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnya”, di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Mataram, Medan, Denpasar dan Banjarmasin. Pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh penelitian tersebut pertama kali diadakan pada tanggal 28-30 Juni 2010, di Medan diadakan pada tanggal 13 – 15 Juli 2010 kemudian di Denpasar pada tanggal 20 – 22 juli 2010 dimana Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Bpk LILIK MULYADI, S.H., M.H. bertindak selaku Narasumber dan selaku pembanding di Denpasar adalah Prof. Dr. I KETUT MERTHA, S.H., M.Hum Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Udayana dan selaku pemandu adalah AGUS SUBROTO, SH.MHum (Ketua Pengadilan Negeri / Niaga / PHI Semarang) selaku peserta terdiri dari Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, Hakim Tinggi Agama Agama Denpasar, KPN / WAKA-PN / Hakim se Bali, Hakim Tata Usaha Negara Denpasar dan Hakim Dilmil Denpasar.
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Last update: 29-07-2010 06:32
MENGHADIRI PROMOSI GELAR DOKTOR DIRJEN PERADILAN UMUM Bpk. Dr. H. CICUT SUTIARSO, SH.MHum
KETUA PENGADILAN NEGERI KEPANJEN Bpk. Dr. LILIK MULYADI, SH.MH DIUNDANG MENGHADIRI PROMOSI DOKTOR DIRJEN PERADILAN UMUM BAPAK Dr.H. CICUT SUTIARSO, SH.MHum PADA TANGGAL 19 JULI 2010 DI PROGRAM PASCASARJANA PROGRAM DOKTOR UNIVERSITAS PADJADJARAN BANDUNG.
Berikut beberapa foto yang berhasil didokumentasikan admin di Universitas Padjadjaran Bandung beberapa waktu lalu.
Â
Â
Last update: 26-07-2010 03:56
Penelitian Tentang Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia
Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Bpk LILIK MULYADI, S.H., M.H. ditunjuk oleh Puslitbang Hukum dan Peradilan Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI selaku Koordinator Peneliti dan Narasumber Penelitian tentang, “Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnya”, di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Mataram, Medan, Denpasar dan Banjarmasin. Pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh penelitian tersebut pertama kali diadakan pada tanggal 28-30 Juni 2010 dimana Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Bpk LILIK MULYADI, S.H., M.H. bertindak selaku Narasumber dan selaku pembanding adalah Dr. MOHD. DIN, S.H., M.H. Dosen pada Fakultas Hukum UNSYIAH Banda Aceh dan selaku pemandu adalah Drs. MAWARDI AMIEN, S.H., M.H Hakim Tinggi Agama pada Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI dan selaku peserta terdiri dari Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Hakim Tinggi Agama Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh, Hakim Mahkamah Syar’iah, Hakim Pengadilan Negeri, Hakim Pengadilan Agama, Hakim Tata Usaha Negara Banda Aceh dan Hakim Dilmil-01 Banda Aceh.