Kepanjen, Rabu (2/12/2021). Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 20A/SEK/SK/IV/2016 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Dibawahnya.
Siang hari ini PN Kepanjen kedatangan Tim dari Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung yang terdiri dari Kasubbag. Biro Perencanaan dan Organisasi Rizqy Widi Feirdani, Perencana Pertama Biro Perencanaan dan Organisasi Rina Alprini, PPNPN pada Biro Perencanaan dan Organisasi Astania Dwi Wahyu serta Mukhtar PPNPN Biro Perencanaan dan Organisasi untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (e-Sakip) PN Kepanjen.
Tim Evaluasi Implementasi Aplikasi e-Sakip dari Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung disambut dan diterima dengan ramah oleh Ketua PN Kepanjen I Putu Gede Astawa, S.H., M.H., Sekretaris Dwi Prawiro Arianto, S.H., dan Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP) Regina Paramita H, S.T.(sd)