PN Kepanjen Laksanakan Eksekusi Pengosongan Objek Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum di Desa Bantur
Kepanjen, 14 September 2026
Pengadilan Negeri Kepanjen melaksanakan
eksekusi pengosongan terhadap sejumlah objek dalam perkara perdata permohonan
eksekusi pada Senin, 14 September 2026. Pelaksanaan eksekusi berlangsung di
wilayah Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, dengan kondisi yang
tertib, aman, dan kondusif.
Eksekusi tersebut dilaksanakan
berdasarkan tiga permohonan eksekusi, masing-masing Nomor 6/Pdt.Eks/2026/PN Kpn
jo. Nomor 40/Pdt.P-Kons/2024/PN Kpn, Nomor 7/Pdt.Eks/2026/PN Kpn jo. Nomor
39/Pdt.P-Kons/2024/PN Kpn, serta Nomor 8/Pdt.Eks/2026/PN Kpn jo. Nomor
38/Pdt.P-Kons/2026/PN Kpn.
Objek yang menjadi sasaran eksekusi berupa
tanah beserta sebagian bangunan yang berada di Desa Bantur. Tanah dan bangunan
tersebut merupakan bagian dari lahan yang terdampak pelaksanaan Pengadaan Tanah
bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan
Umum.
Pengadaan tanah dimaksud berkaitan
dengan pembangunan peningkatan Jalan Ruas Gondanglegi–Simpang Balekambang, yang
merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur untuk mendukung kepentingan
umum. Dalam proses pengadaan tanah tersebut, uang ganti kerugian atas tanah dan
bangunan telah dititipkan di Pengadilan Negeri Kepanjen. Pihak Termohon
Eksekusi juga telah mengambil uang ganti kerugian yang menjadi haknya.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Tim
Eksekusi Pengadilan Negeri Kepanjen dengan Panitera Pengadilan Negeri Kepanjen,
Wahyu Probo Yulianto, S.H., M.H., sebagai pelaksana eksekusi. Dalam
pelaksanaannya, tim tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dengan
mengutamakan komunikasi dan koordinasi bersama pihak-pihak yang berkepentingan.
Pendekatan tersebut mendapat respons
positif dari pihak Termohon Eksekusi. Dengan penuh kooperatif, Termohon
bersedia mengosongkan objek eksekusi secara sukarela sehingga seluruh rangkaian
pelaksanaan eksekusi dapat berjalan tanpa adanya kendala maupun konflik di
lapangan.
Setelah proses pengosongan selesai,
objek eksekusi selanjutnya diserahkan kepada Pemohon Eksekusi selaku instansi
yang memerlukan tanah sekaligus pihak yang berhak atas objek dalam kegiatan
pengadaan tanah tersebut.
Keberhasilan pelaksanaan eksekusi ini
menjadi bagian dari upaya Pengadilan Negeri Kepanjen dalam menjalankan tugas
dan kewenangannya secara profesional, tertib, dan berorientasi pada
penyelesaian perkara yang efektif. Pengadilan juga terus menempatkan pendekatan
humanis, komunikasi yang baik, serta penghormatan terhadap hak para pihak
sebagai bagian penting dalam setiap pelaksanaan putusan dan eksekusi.
Melalui pelaksanaan eksekusi yang
berjalan aman dan kondusif tersebut, Pengadilan Negeri Kepanjen menunjukkan
komitmennya untuk memberikan pelayanan peradilan yang profesional,
berintegritas, transparan, serta mampu mendukung kepastian hukum dalam
pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
#pnkepanjen
#pnkepanjenhebat

