Website Resmi PN
Logo Wilayah Bebas Korupsi
|

Website Resmi dengan link .go.id

Website resmi Pengadilan Negeri Kepanjen menggunakan domain .go.id

Website menggunakan HTTPS

Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (đź”’)

Jangan Memberikan Data Penting

Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.

Logo PN Kepanjen

PN KEPANJEN

Berita

PN Kepanjen Laksanakan Eksekusi Pengosongan Objek Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum di Desa Bantur

Penulis
Admin
Dipublikasikan
14 September 2026 pukul 22.07
Dibaca
10 kali
PN Kepanjen Laksanakan Eksekusi Pengosongan Objek Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum di Desa Bantur

Kepanjen, 14 September 2026

Pengadilan Negeri Kepanjen melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap sejumlah objek dalam perkara perdata permohonan eksekusi pada Senin, 14 September 2026. Pelaksanaan eksekusi berlangsung di wilayah Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, dengan kondisi yang tertib, aman, dan kondusif.

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan tiga permohonan eksekusi, masing-masing Nomor 6/Pdt.Eks/2026/PN Kpn jo. Nomor 40/Pdt.P-Kons/2024/PN Kpn, Nomor 7/Pdt.Eks/2026/PN Kpn jo. Nomor 39/Pdt.P-Kons/2024/PN Kpn, serta Nomor 8/Pdt.Eks/2026/PN Kpn jo. Nomor 38/Pdt.P-Kons/2026/PN Kpn.

Objek yang menjadi sasaran eksekusi berupa tanah beserta sebagian bangunan yang berada di Desa Bantur. Tanah dan bangunan tersebut merupakan bagian dari lahan yang terdampak pelaksanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Pengadaan tanah dimaksud berkaitan dengan pembangunan peningkatan Jalan Ruas Gondanglegi–Simpang Balekambang, yang merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur untuk mendukung kepentingan umum. Dalam proses pengadaan tanah tersebut, uang ganti kerugian atas tanah dan bangunan telah dititipkan di Pengadilan Negeri Kepanjen. Pihak Termohon Eksekusi juga telah mengambil uang ganti kerugian yang menjadi haknya.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Kepanjen dengan Panitera Pengadilan Negeri Kepanjen, Wahyu Probo Yulianto, S.H., M.H., sebagai pelaksana eksekusi. Dalam pelaksanaannya, tim tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dengan mengutamakan komunikasi dan koordinasi bersama pihak-pihak yang berkepentingan.

Pendekatan tersebut mendapat respons positif dari pihak Termohon Eksekusi. Dengan penuh kooperatif, Termohon bersedia mengosongkan objek eksekusi secara sukarela sehingga seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi dapat berjalan tanpa adanya kendala maupun konflik di lapangan.

Setelah proses pengosongan selesai, objek eksekusi selanjutnya diserahkan kepada Pemohon Eksekusi selaku instansi yang memerlukan tanah sekaligus pihak yang berhak atas objek dalam kegiatan pengadaan tanah tersebut.

Keberhasilan pelaksanaan eksekusi ini menjadi bagian dari upaya Pengadilan Negeri Kepanjen dalam menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, tertib, dan berorientasi pada penyelesaian perkara yang efektif. Pengadilan juga terus menempatkan pendekatan humanis, komunikasi yang baik, serta penghormatan terhadap hak para pihak sebagai bagian penting dalam setiap pelaksanaan putusan dan eksekusi.

Melalui pelaksanaan eksekusi yang berjalan aman dan kondusif tersebut, Pengadilan Negeri Kepanjen menunjukkan komitmennya untuk memberikan pelayanan peradilan yang profesional, berintegritas, transparan, serta mampu mendukung kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.

#pnkepanjen
#
pnkepanjenhebat

Galeri Foto