PN Kepanjen Laksanakan Eksekusi Riil Terhadap Tanah SHM
Kepanjen, 24 Juli 2026
Pada hari Jumat, tanggal 24 Juli 2026, Pengadilan Negeri Kepanjen berhasil melaksanakan Eksekusi Riil Pengosongan atas objek Eksekusi dalam perkara perdata Eksekusi Nomor 10/Pdt.Eks/2025/PN Kpn jo. Nomor 247/Pdt.G/2023/PN Kpn terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) atas objek eksekusi berupa tanah SHM Nomor 570/Karangduren seluas 2.817 m2 yang berlokasi di Jalan Karangduren, Kelurahan Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Pelaksanaan Eksekusi dilaksanakan Tim Eksekusi PN Kepanjen yakni Panitera Pengadilan Negeri Kepanjen, Wahyu Probo Yulianto, S.H., M.H., dengan pengamanan dari Polri dan TNI, Eksekusi dapat dilaksanakan dengan baik dan kondusif dengan mengedepankan pendekatan humanis. Selanjutnya objek Eksekusi diserahkan kepada Pemohon Eksekusi melalui Kuasa Hukumnya.
#pnkepanjen
#pnkepanjenhebat
