PN Kepanjen Berhasil Melaksanakan Eksekusi Pengosongan atas 9 (sembilan) Objek Eksekusi dalam 9 (sembilan) perkara perdata permohonan eksekusi
Kepanjen, 07 Oktober 2026
Pada hari Rabu, tanggal 7 Oktober 2026, Pengadilan Negeri Kepanjen berhasil melaksanakan Eksekusi Pengosongan atas 9 (sembilan) objek Eksekusi dalam 9 (sembilan) perkara perdata permohonan Eksekusi :
1. Nomor 9/Pdt.Eks/2026/PN Kpn jo. Nomor
29/Pdt.P-Kons/2024/PN Kpn.
2. Nomor 10/Pdt.Eks/2026/PN Kpn jo.
Nomor 23/Pdt.P-Kons/2024/PN Kpn.
3. Nomor 11/Pdt.Eks/2026/PN Kpn jo.
Nomor 17/Pdt.P-Kons/2024/PN Kpn.
4. Nomor 12/Pdt.Eks/2026/PN Kpn jo.
Nomor 15/Pdt.P-Kons/2024/PN Kpn.
5. Nomor 13/Pdt.Eks/2026/PN Kpn jo. Nomor
13/Pdt.P-Kons/2024/PN Kpn.
6. Nomor 14/Pdt.Eks/2026/PN Kpn jo.
Nomor 10/Pdt.P-Kons/2024/PN Kpn.
7. Nomor 15/Pdt.Eks/2026/PN Kpn jo.
Nomor 6/Pdt.P-Kons/2024/PN Kpn.
8. Nomor 16/Pdt.Eks/2026/PN Kpn jo.
Nomor 5/Pdt.P-Kons/2024/PN Kpn.
9. Nomor 20/Pdt.Eks/2026/PN Kpn jo.
Nomor 1/Pdt.P-Kons/2026/PN Kpn.
Bahwa objek-objek eksekusi adalah berupa
tanah dan sebagian bangunan yang berlokasi di Desa Bantur dan Desa Wonorejo,
Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, yang terdampak proyek Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012
tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yaitu
Pembangunan Peningkatan Jalan Ruas Gondanglegi-Simpang Balekambang (Lot 16B)
dimana ganti kerugiannya atas tanah dan bangunannya tersebut sudah dititipkan
di Pengadilan Negeri Kepanjen.
Pelaksanaan Eksekusi dilaksanakan Tim
Eksekusi PN Kepanjen dipimpin Panitera Pengadilan Negeri Kepanjen, Wahyu Probo
Yulianto, S.H., M.H., dengan pengawalan dari Kepolisian, TNI dan Satpol PP
Pemkab Malang, dan Eksekusi dapat dilaksanakan dengan baik dan kondusif dengan
mengedepankan pendekatan humanis. Selanjutnya objek Eksekusi diserahkan kepada
Pemohon Eksekusi selaku instansi yang memerlukan tanah dan pihak yang berhak
atas objek pengadaan tanah.
#pnkepanjen
#pnkepanjenhebat

