Tuntas dan Kondusif, PN Kepanjen Laksanakan Eksekusi Pengosongan 9 Objek untuk Pembangunan Jalan Gondanglegi–Balekambang
Kepanjen, 7 Oktober 2026 — Pengadilan Negeri Kepanjen berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap sembilan objek dalam sembilan perkara perdata permohonan eksekusi pada Rabu (7/10/2026). Pelaksanaan eksekusi berlangsung di Desa Bantur dan Desa Wonorejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, dengan mengedepankan pendekatan humanis serta tetap memperhatikan ketertiban dan keamanan selama kegiatan berlangsung.
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan sembilan penetapan eksekusi, yaitu Nomor 9/Pdt.Eks/2026/PN Kpn jo. Nomor 29/Pdt.P-Kons/2024/PN Kpn; Nomor 10/Pdt.Eks/2026/PN Kpn jo. Nomor 23/Pdt.P-Kons/2024/PN Kpn; Nomor 11/Pdt.Eks/2026/PN Kpn jo. Nomor 17/Pdt.P-Kons/2024/PN Kpn; Nomor 12/Pdt.Eks/2026/PN Kpn jo. Nomor 15/Pdt.P-Kons/2024/PN Kpn; Nomor 13/Pdt.Eks/2026/PN Kpn jo. Nomor 13/Pdt.P-Kons/2024/PN Kpn; Nomor 14/Pdt.Eks/2026/PN Kpn jo. Nomor 10/Pdt.P-Kons/2024/PN Kpn; Nomor 15/Pdt.Eks/2026/PN Kpn jo. Nomor 6/Pdt.P-Kons/2024/PN Kpn; Nomor 16/Pdt.Eks/2026/PN Kpn jo. Nomor 5/Pdt.P-Kons/2024/PN Kpn; serta Nomor 20/Pdt.Eks/2026/PN Kpn jo. Nomor 1/Pdt.P-Kons/2026/PN Kpn.
Objek eksekusi berupa tanah dan sebagian bangunan yang terdampak proyek Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yakni pembangunan peningkatan Jalan Ruas Gondanglegi–Simpang Balekambang (Lot 16B). Pelaksanaan pengadaan tanah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Adapun uang ganti kerugian atas tanah dan bangunan yang menjadi objek pengadaan tanah tersebut telah dititipkan di Pengadilan Negeri Kepanjen.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Kepanjen, Wahyu Probo Yulianto, S.H., M.H., bersama Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Kepanjen. Kegiatan ini turut mendapat pengawalan dan dukungan pengamanan dari unsur Kepolisian, TNI, serta Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Malang guna memastikan seluruh rangkaian pelaksanaan berjalan tertib dan aman.
Dalam pelaksanaannya, Tim Eksekusi mengedepankan pendekatan humanis dengan tetap memperhatikan prosedur hukum yang berlaku. Berkat koordinasi dan dukungan seluruh pihak terkait, pelaksanaan eksekusi terhadap sembilan objek tersebut dapat berjalan dengan baik dan kondusif.
Setelah pelaksanaan eksekusi, objek-objek tersebut diserahkan kepada Pemohon Eksekusi selaku instansi yang memerlukan tanah dan pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah, sesuai dengan peruntukannya dalam mendukung pembangunan infrastruktur jalan.
Melalui pelaksanaan tugas eksekusi ini, Pengadilan Negeri Kepanjen menegaskan komitmennya dalam menjalankan putusan dan penetapan pengadilan secara profesional, tertib, dan berintegritas, dengan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis serta sinergi bersama instansi terkait.

